Contoh Surat Perjanjian Kredit

PERJANJIAN KREDIT

Pada hari ini, Rabu, tanggal 16 November 2011, telah terjadi perjanjian kredit antara, 1. Atmajaya, lahir Cirebon pada tanggal 17 Agustus 1963, bekerja sebagai pemimpin cabang Perseroan Terbatas yang akan disebut di bawah ini, pemegang KTP nomor 132456980760003, bertempat tinggal di Jl. Suryalaya No. 15, Cianjur

– dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Rakyat Indonesia (persero cabang Cianjur), yaitu sesuai dengan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 Juni 1999 nomor 7 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta dan Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal 28 Mei 2008 nomor 51 yang dibuat dihadapan Fatia Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Agustus 2009 Nomor 68 tambahan nomor 23079, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

2. Hengki Rahmala Damanik, lahir di Cianjur pada tanggal 19 Oktober 1978, bekerja sebagai petani juga merupakan ketua sebuah koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP Nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Babakan Reog, RT 2 RW 4 Desa Cigugur, Kecamatan Cianjur Tengah,

dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Badan Usaha Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Cianjur yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2008 nomor 7 yang dibuat dihadapan Ina Boediarti, S.H., MKn, Notaris di Kabupaten Cianjur, yang anggaran dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2008 no 15/BH/XIII.8/20, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA,

kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

– Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan dana untuk mencari tambahan dana modal kerja guna pembelian pupuk dan biaya untuk tenaga kerja untuk membajak tanah dalam rangka persiapan agar bisa ditanami kemudian,

– Bahwa PIHAK KEDUA telah menjadi rekanan PIHAK PERTAMA dan memiliki rekening di bank tersebut guna menampung kegiatan keuangan,

– Bahwa PIHAK KEDUA melakukan pinjaman karena kondisi finansial koperasi dalam keadaan kurang likuid sehubungan dengan banyaknya pengeluaran akhir – akhir inii,

– Bahwa PIHAK PERTAMA telah setuju untuk memberikan pinjaman atau kredit yang berupa kredit modal kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) tertanggal 15 Oktober 2011 nomor 07/SPPK/PKM/10/2011,

Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut;

Pasal I

JUMLAH MAKSIMUM KREDIT

Jumlah maksimum kredit yang menjadi objek perjanjian ini adalah uang senilai Rp 600.000.000,- .

Pasal 2

JANGKA WAKTU KREDIT

Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 1 tahun yang dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 3

CARA PEMBERIAN KREDIT

Pemberian kredit oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening PIHAK KEDUA yang dilakukan di hari yang sama perjanjian ini ditandatangan.

Pasal 4

PELUNASAN KREDIT

Kredit dilunasi oleh PIHAK KEDUA dengan cicilan perbulan sejumlah yang disepakati kedua belah pihak selama jangka waktu kredit sesuai pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA wajib memberikan kredit kepada PIHAK KEDUA sesuai jumlah yang diperjanjikan, dan berhak mendapatkan kembali pelunasannya.

PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kredit dari PIHAK PERTAMA sesuai jumlah yang diperjanjikan, dan wajib melunasi kredit yang dipinjam beserta bunga.

Pasal 6

BUNGA

Besar bunga yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar 11% yang dihitung dari jumlah penarikan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PROVISI

Besar provisi yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar 0,25% yang dihitung dari maksimum kredit yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8

JAMINAN

Objek yang dijaminkan oleh PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini adalah stok beras yang ada di gudang koperasi serta piutang dagang sebesar Rp 750.000.000,-

Pasal 9

PENGIKATAN JAMINAN

Jaminan yang disebut dalam pasal 8 terikat pada perjanjian ini sehingga tidak dapat dialihkan oleh PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.

Pasal 10

ASURANSI

Perjanjian kredit ini dijamin oleh asuransi BRIngin LIFE. bila PIHAK KEDUA tidak mampu membayar pinjaman dan jaminan musnah maka asuransi akan mengganti pembayaran pinjaman.

Pasal 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan maka harus diusahakan selesai secara musyawarah dan mediasi. Apabila tidak berhasil maka masalah diselesaikan di pengadilan negeri Cianjur.

Pasal 12

PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung, Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA

clip_image001

JAYA rahmadama

Atmajaya Hengki Rahmala Damanik

Saksi I Farah Fitriani

Saksi II Tresna Oktaviani

2 thoughts on “Contoh Surat Perjanjian Kredit

  1. Pingback: PROPOSAL PENAWARAN KERJA SAMA PT.PREMIERE INDONESIA | 말, 사랑, 세상, 행복

  2. Pingback: Surat Perjanjian Asuransi Disebut | Contoh Surat

Leave a comment