Contoh Usulan Penelitian

Assalamualaikum wr. wb…

berikut contoh Usulan Penelitian sebelum membuat skripsi bagi anak hukum ekonomi. karena ini adalah tugas mata kuliah metode penelitian dan penulisan hukum, kemungkinan masih banyak kekurangan yang terdapat dalam UP sederhana ini.

bagaimanapun ini dapat dijadikan perbandingan. semoga bermanfaat 🙂

USULAN PENELITIAN

A. Latar Belakang

Kehidupan manusia di jaman globalisasi ini begitu cepat berputar. Setiap detik kita dipaksa untuk bekerja lebih keras demi mempertahankan hidup. Sudah bukan waktunya lagi hidup bersantai – santai karena persaingan begitu ketat, sehingga mereka yang tidak dapat bertahan dalam persaingan pada akhirnya akan tersisih. Kehidupan yang serba cepat ini memacu manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan kebutuhan hidup secara cepat ini telah membuka peluang bagi pelaku bisnis untuk memikirkan pola pendistribusian barang / jasa dengan baik dan tepat.

Hal di atas hanya ingin menunjukkan bahwa begitu banyak perubahan yang terjadi pada dasawarsa ini, begitu pula dengan pelaku bisnis yang dituntut untuk terus berusaha semampunya agar dapat survive dalam masa sekarang dimana persaingan sangat ketat. Salah satu cara untuk bertahan adalah adanya pola distribusi barang dan jasa yang baik, sehingga hasil produksi dari pelaku bisnis dapat disalurkan serta diserap oleh konsumen secara optimal.

Oleh karena itu pelaku usaha dituntut untuk menemukan cara yang dapat dianggap efektif untuk memperluas jaringan usaha. Cara yang dianggap efektif agar dapat memperluas jaringan usaha saat ini melalui pola franchise, atau yang di Indonesia biasa dikenal dengan waralaba. Pola ini dinilai efektif serta menjawab tantangan jaman modern, yang menginginkan usaha berjalan dengan mudah dan cepat mendatangkan keuntungan. Sistem franchise sangatlah menguntungkan bagi franchisee maupun franchisor. Pada franchisee atau orang yang membeli hak waralaba, dengan memiliki waralaba atas usaha yang sudah terkenal sebelumnya, maka ia tidak perlu susah payah untuk membangun usaha dari nol dan mempublikasikan usahanya, karena konsumen akan tetap berdatangan. Sementara untuk franchisor atau orang yang memiliki waralaba, semakin banyak orang yang membeli hak franchise atas usahanya, maka usahanya tersebut akan menjadi semakin berkembang dengan sendirinya.

Akan tetapi, seiring dengan semakin maraknya usaha berbentuk franchise di Indonesia, ditambah dengan persaingan dunia usaha yang semakin sengit membuat beberaoa masalah pun timbul. masalah yang paling utama adalah mengenai lisensi atas franchise itu sendiri. Sangat dimaklumi bahwa banyak perusahaan akan berlomba – lomba untuk memiliki lisensi sebuah merek terkenal karena lebih mudah diterima masyarakat dan lebih cepat mendatangkan keuntungan. Dalam proses pengalihan lisensi, ada sebuah perjanjian antar kedua pihak, yang bila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum akan menimbulkan masalah. Dan ini seringkali terjadi.

Salah satu masalah pengalihan lisensi yang sangat terkenal di Indonesia adalah masalah pengalihan lisensi sebuah resto cepat saji internasional, Mcdonalds. Sejak tahun 1991, pemegang lisensi atas franchise mcd adalah Bambang Rachmadi. Namun tanpa persetujuan Bambang, pada tahun 2008, hak lisensi tersebut dialihkan ke PT RNF, melalui penjualan sebagian besar aset perusahaan. Hal ini tentu saja merugikan Bambang sebagai pemilik PT BNR dan pemegang lisensi atas mcd di Indonesia. selain itu masih ada hutang – hutang perusahaan yang tetap harus ditanggung meski aset telah dialihkan. Masalah menjadi kian pelik dan tidak adil bagi salah satu pihak.

Masalah yang demikian seringkali terjadi di Indonesia, disebabkan karena ketika proses pengalihan terjadi tidak dipertimbangkan dari sisi hukum dan hanya sisi ekonominya saja. Pemilik lisensi biasanya memiliki keinginan yang kuat untuk menarik keuntungan sebanyak – banyaknya, sehingga menjual hak lisensi pada banyak pihak tanpa mempertimbangkan akibat hukumnya bagi pemegang lisensi yang utama, sehingga menimbulkan masalah baru yang biasanya berujung pada gugatan perdata.

Atas dasar itulah masalah yang demikian perlu diteliti sehingga dapat diketahui mengapa masalah dalam pengalihan lisensi selalu timbul dan apakah akibatnya. masalah antara PT BNR dan PT RNF yang dipilih sebagai objek penelitian secara spesifik dikarenakan masalah tersebut sangat terkenal di Indonesia, sehingga hasil penelitian dapat dijadikan contoh untuk para pelaku usaha lainnya agar lebih waspada saat melakukan perjanjian serupa.

B. Identifikasi Masalah

Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, ada beberapa masalah yang dapat diteliti untuk dicari jawabannya;

1. apakah pengalihan lisensi mcdonalds dari PT Bina Nusa Rama ke PT Rekso Nasional Food telah sah sesuai hukum?

2. bagaimanakah akibat hukum pengalihan lisensi tersebut?

C. Tujuan penelitian

Dari penelitian yang dilakukan, ada beberapa hal yang dituju oleh penulis dan diharapkan dapat tercapai;

  1. untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukum yang muncul dalam pengalihan lisensi mcdonalds
  2. untuk mengetahui apakah pengalihan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
  3. untuk mengetahui akibat hukum dari pengalihan lisensi tersebut.

D. Kegunaan Penelitian

Penelitian mengenai masalah dalam pengalihan lisensi yang dilakukan sangatlah berguna, tidak hanya secara teori, melainkan juga praktek.

1. Kegunaan teoritis

Dari segi ilmiah, penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah lmu pengetahuan sosial dan dapat digunakan sebagai bahan acuan di bidangpenelitian yang sejenis.

2. Kegunaan praktis

a. Bagi penulis

Penelitian ini diharapkan menambah pengetahuan penulis dan dapat menerapkan ilmu-ilmu yang telah di dapat dari bangku kuliah. Ilmu – ilmu tersebut antara lain adalah ilmu hukum ekonomi dan pengantar ilmu ekonomi.

b. Bagi pelaku usaha

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan khususnya kepada para pelaku usaha sehingga lebih waspada saat melakukan perjanjian mengenai lisensi dan mengetahui akibat – akibatnya.

E. Kerangka Pemikiran

Beberapa teori dasar yang menjadi kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah;

1. Pelaku Ekonomi

Kegiatan ekonomi akan dapat berlangsung apabila ada ‘pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi’ [1], yaitu pelaku ekonomi. Tanpa pelaku ekonomi maka kegiatan ekonomi tidak mungkin dapat berjalan. Oleh karena itu pelaku ekonomi sangat penting dalam kegiatan ekonomi. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa pelaku ekonomi bisa produsen, dan konsumen. Pada penelitian ini, pelaku ekonomi yang menjadi titik berat masalah adalah produsen.

2. Budaya Hukum

Budaya hukum atau kultur hukum merupakan salah satu unsur dari sistem hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, budaya hukum merupakan nilai-nilai dan sikap masyarakat yang dapat mempengaruhi kerjanya hukum.

Menurut Lawrence Friedman[2] budaya hukum dibedakan menjadi dua macam. Pertama ‘internal legal culture, yakni kultur hukumnya para lawyer’s dan judged’s dan external legal culture, yakni kultur hukum masyarakat pada umumnya. Semua kekuatan sosial akan mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat. Sikap masyarakat, salah satunya tidak melaksanakan produk hukum karena masyarakat mempunyai budaya hukum sendiri. Hukum sebagai sistem nilai dalam masyarakat kadang dipatuhi kadang tidak dipatuhi. Dalam suatu komunitas hukum kadang-kadang tidak selalu dipatuhi.

Hubungan antara hukum dan masyarakat, diungkapkan oleh H.L.A Hart, yang memperkenalkan tipe masyarakat yaitu primary rules of obligation dan secundary rules of obligation[3]. Dalam tipe mayarakat primary (sederhana, kecil) tidak dijumpai peraturan yang terperinci dan resmi. Tidak dijumpai adanya diferensiasi dan spesialisasi badan-badan penegak hukum. Karena komunitasnya kecil dan berdasarkan kekerabatan. Kontrol sosial bagi masyarakat ini sudah dapat berjalan efektif. Oleh karena itu tidak perlu peraturan yang terperinci dan resmi seperti undang-undang .

Budaya hukum menempati posisi yang strategis dalam menentukan pilihan perilaku dalam menerima hukum atau justru sebaliknya (menolak). Oleh karena itu suatu peraturan hukum akan diterima menjadi hukum apabila benar-benar diterima dan digunakan untuk masyarakat, dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat yang bersangkutan. Jadi budaya hukum masyarakat akan mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat..

Kasus pengalihan lisensi yang terjadi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sikap dan pandangan masyarakat serta budaya hukum terutama para pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi berbeda budaya hukumnya. Pelaku ekonomi yang mempunyai sikap dan pandangan yang maju dan mempunyai budaya hukum (kesadaran hukumnya baik), sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum. Di lain pihak bagi pelaku ekonomi yang budaya hukumnya kurang baik akan melakukan pelanggaran hukum.

F. Metode Penelitian

Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan pendekatan yuridis normatif oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm). Pengertian kaedah meliputi asas hukum, kaedah dalam arti sempit (value), peraturan hukum konkret (Mertokusumo, 1996: 29). Penelitian yang berobjekan hukum normatif berupa asas-asas hukum, sistem hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal (Soekanto dan Mamoedji, 1985: 70).

Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode Socio Legal. Penggunaan metode ini dimasudkan untuk memahami keterkaitan antara hukum, budaya, nilai filosofis, nilai religius dengan realitas masyarakat.

Digunakan pendekatan ini karena hukum tidak hanya dipandang sebagai peraturan atau kaidah-kaidah saja, tetapi meliputi bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat serta bagaimana hukum beriteraksi dengan lingkungan dimana hukum diberlakukan.

G. Sistematika Penulisan

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Berisikan hal – hal yang melatarbelakangi penulis memilih masalah tersebut untuk diteliti.

B. Identifikasi Masalah

Berisikan masalah – masalah yang menjadi objek penelitian penulis.

C. Tujuan Penelitian

Berisikan hal – hal yang ingin dicapai oleh penulis dengan melakukan penelitian ini.

D. Kegunaan Penelitian

Berisi tentang kegunaan dilakukannya penelitian tersebut.

E. Kerangka Pemikiran

Berisi teori – teori yang mendasari dibuatnya penelitian ini.

F. Metode Penelitian

Berisi metode – metode yang digunakan dalam penelitian ini.

G. Sistematika Penulisan

Berisi

II. Aspek – Aspek Hukum dalam Lisensi

Merupakan tinjauan pustaka yang berisi pengetahuan yang dibutuhkan dalam meneliti dan menganalisis masalah tersebut.

2.1 Pengertian Lisensi

2.2 Lisensi dalam kitab undang – undang hukum perdata Indonesia

2.3 Lisensi dalam perundang – undangan ekonomi Indonesia

III. fakta dan peristiwa hukum terkait pengalihan lisensi mcdonalds

Berisi objek penelitian, yaitu fakta – fakta hukum dan peristiwa hukum yang berkaitan dengan pengalihan lisensi mcdonalds.

IV. hasil penelitian dan pembahasan

4.1 Hasil Penelitian

4.2 Pengalihan Lisensi Mcdonalds

4.3 Akibat Hukum Pengalihan Lisensi

V. penutup

4.1 kesimpulan

Menyimpulkan hasil penelitian dan pembahasan.

4.2 Saran

Memberi saran kepada pembaca pada umumnya, dan pelaku usaha pada khususnya.

h. referensi

* Abdul R. Saliman, Hermansyah & Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media Group, Jakarta , 2007.

* Iswi Hariyani, SH,MH & Ir. R. Serfianto D.P., Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, MediaKita, , 2010 

* Suryono Ekotama, RAHASIA KONTRAK FRANCHISE, Citra Media, Jakarta, ,

*Suryono Ekotama, CARA GAMPANG BIKIN BISNIS FRANCHISE, Media Pressindo, Yogyakarta, 2008

* Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, Sinar Grafika, Jakarta,

Ana Rokhmatussa’dyah & Suratman, Hukum Investasi & Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta,

· M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

· Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, Jakarta,

· Ermansjah Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta,

· C.S.T. Kansil, Pokok – Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

· Salim H.S., Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

· Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis : Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.

· Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya Di Indonesia (Edisi Revisi), Rajawali Pers, Jakarta , 2008

· Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya, Bandung, 2007

· C.S.T Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia: Aspek Hukum dalam Ekonomi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.

· Arus Akbar Silondae, Andi Fariana, Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, Mitra Wacana Media, Makassar, 2010

· Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis : Lisensi atau Waralaba Suatu Panduan Praktis, Rajawali Pers, Jakarta, 2003

i. outline


[1] MT. Ritonga dkk, Log..Cit, , hal 49.

[2] Lawrence M. Friedman, The Legal System, New York :Russel Sage 1975. Lihat Lawrence M Friedman dalam Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, 2005, hal 113

[3] H.L.A Hart, The Concept of Law, London, London University Press, 1972. Lihat dalam Esmi Warassih, Pranata Hukum Telaah Sosiologis, 2005 , hal. 86.

3 thoughts on “Contoh Usulan Penelitian

  1. Pingback: Tugas ke 3 softskill bahasa indonesia 2 | hennysianturiii

  2. Pingback: TUGAS KE 4 SOFSKIL BAHASA INDONESIA 2 | hennysianturiii

  3. Pingback: Tugas sofskill ke 3 bahasa indonesia 2 | hennysianturiii

Leave a comment