contoh memori kasasi perkara perdata

FARAH FITRIANI, S.H, M.H & PARTNERS

KANTOR HUKUM DAN ADVOKAT

Jl. Gatot Subroto No. 17, TEL. 022-7219388

EMAIL konsultasi@farahandpartners.com

MEMORI KASASI DALAM PERKARA
PERDATA NOMOR : 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg
PERDATA NOMOR : No. 23/pdt/2012/PT.Bdg

Bandung, 22 Januari 2013

Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia .
Di
Jakarta
Melalui :
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung
Di
Bale Bandung

Yang bertanda tangan di bawah ini:

SARTIKA DEWI, S.H., M.H, pekerjaan advokat, berkantor di Kantor Hukum dan Advokat FARAH FITRIANI, S.H, M.H, AND PARTNERS di jl. Gatot Subroto no. 17 Bandung, berdasarkan surat kuasa 21 Februari 2012 adalah selaku kuasa dari ANANG HERMANSYAH, laki – laki, beralamat di Jl. Leuwi Gajah No. 187, Kodya Bandung semula sebagai Penggugat d.K/Tergugat d.R., untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KASASI.

Dengan ini mohon mengajukan Permohonan Pemeriksaan Kasasi terhadap isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20 Desember 2012 dalam perkara antara Anang Hermansyah sebagai penggugat melawan Boediono sebagai tergugat

Yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

menolak permohonan banding penggugat

menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 14 Agustus 2012 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg yang dimohonkan banding tersebut

Bahwa terhadap Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20 Desember 2012 DBP No. 23/pdt/2012/PT.Bdg Pemohon Kasasi telah menyatakan Kasasi sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Akta Permohonan Kasasi yang dibuat Kepaniteraan Pengadilan Negeni Bale Bandung, maka oleh karena pernyataan kasasi diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang, maka sudah sepatutnya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ini dapat diterima dan dipertimbangkan kembali..

Bahwa menurut Pemohon Kasasi /Pembanding ,Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut adalah telah mengandung kekeliruan didalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga sampai menyebabkan terjadinya keputusan yang keliru, tidak benar dan merugikan Pemohon Kasasi , maka dari itu Pemohon Kasasi merasa keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut diatas.

Adapun Alasan – Alasan / keberatan –keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi ini pada pokoknya adalah :

1. Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung Telah Salah dalam menerapkan Hukum dalam Perkara ini yaitu dalam mempertimbangkan kedudukan bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding / Pemohon Kasasi.

Pertimbangan hukum seperti ini adalah keliru.

Dengan alasan:

Bahwa Terbanding / Tergugat pada saat di persidangan tidak memberikan alat bukti berupa bukti penolakan oleh Bank Primajasa beserta fotokopinya yang menyatakan bahwa giro bilyet tersebut telah daluarsa. Terbanding / Tergugat hanya menghadirkan saksi Muhammad Arman yang menyatakan hal tersebut tanpa adanya bukti yang jelas.

Bahwa sesuai dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) jo. Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah:

a. bukti tertulis;

b. bukti saksi;

c. persangkaan;

d. pengakuan;

e. sumpah.

Bahwa bukti tertulis yang dimiliki Penggugat / Pembanding / Pemohon Kasasi adalah bukti yang berada di atas bukti saksi yang dimiliki Tergugat / Terbanding / Termohon Kasasi sehingga seharusnya lebih dipertimbangkan oleh Judex Factie,

Bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti tertulis P-7 berupa bukti penolakan oleh Bank Primajasa yang menyatakan bahwa dana dalam gito bilyet tidak ada yang dimiliki oleh Pembanding / Penggugat lebih tinggi secara formil daripada bukti saksi Muhammad Arman yang dihadirkan oleh Terbanding / Tergugat yang menyatakan hal yang berlawanan,

Bahwa sehubungan dengan tidak ada satupun alat bukti tertulis yang menunjukkan adanya penolakan karena giro bilyet telah daluarsa sehingga Terbanding / Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran lewat bukti tertulis atas dalil-dalilnya tentang giro bilyet telah daluarsa ,

Bahwa dengan adanya bukti tertulis berupa bukti penolakan oleh Primajasa Bank yang dimiliki Penguggat / Pembanding / Pemohon Kasasi maka terbukti bahwa Tergugat / Terbanding / Termohon Kasasi telah wanprestasi, sehingga tidak patut dan tidak layak gugatan dalam rekonvensinya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung,

Berdasarkan Bukti – Bukti Tertulis yang diajukan Penggugat dan Keterangan saksinya Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil Pokok Gugatannya ,maka Gugatan harus dikabulkan

Mohon Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya berbunyi

1.Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20 Desember 2012 dengan No. 23/pdt/2012/PT.Bdg dan Mohon Untuk Mengadili Sendiri Perkara ini .

DALAM POKOK PERKARA:

1. mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,

2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi.

3. menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 3.500.000.000,-

4. membatalkan sita jaminan yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung,

5. menghukum tergugat membayar biaya perkara ini

atau:

bila Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Hormat Pemohon Kasasi

Kuasa Hukum,

Sartika Dewi, S.H., M.H

2 thoughts on “contoh memori kasasi perkara perdata

  1. Contoh yang diberikan sangat jelas, dapat menambah wawasan bagi pemula untuk belajar dan memahami konsep menyusun memori kasasi, terima kasih.

Leave a reply to Fakultas Hukum UII Cancel reply